INDRAGIRI.com, TEMBILAHAN - Persatuan Alumni (PA) gerakan 212 bersama pengurus FPI Kabupaten Inhil , memenuhi panggilan polres Inhil untuk menindak lanjuti laporan atas dugaan pencemaran nama baik dan unsur fitnah terkait akun di media sosial. (12/7/2018).
Kuasa Hukum PA 212 Muhsin SH.MH mengatakan kedatangan kali ini adalah memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk memberikan keterangan sebagai saksi maupun pelapor " Ujar Muhsin.
Muhsin memaparkan pihaknya dimintai keterangan selama 2,5 jam oleh penyidik dengan berbagai pertanyaan terkait kasus yang telah dilaporkan.
untuk saksi Mahmud Bahruddin diberikan pertanyaan sebanyak 17 pertanyaan, sedangkan ketua FPI sebanyak 15 pertanyaan, semua pertanyaan lancar dijawab sesuai keinginan penyidik, " ujar Muhsin.
sebagai penutup Muhsin mengatakan pihaknya tinggal menunggu terlapor diperiksa dan tidak menutup kemungkinan akan menambah saksi lagi ,untuk menguatkan laporan.(mh)

0 Komentar