A. PENDAHULUAN
Memperbincangkan mengenai lembaga pendidikan yang bernama madrasah, agaknya akan selalu menarik dan tidak ada habis-habisnya. Terlebih yang dibicarakan adalah dari aspek rencana pengembangannya. Karena perkembangan zaman yang terus maju menuntut madrasah untuk tetap eksis dengan warna baru yang tidak keluar dari karakteristik asalnya. Disamping itu yang hangat dibicarakan adalah manajemen madrasah. Karena manajemen dalam suatu lembaga apa pun akan sangat diperlukan, bahkan disadari atau tidak, sebagai prasyarat mutlak untuk tercapainya tujuan yang ditetapkan dalam lembaga tersebut. Semakin baik manajemen yang diterapkan, semakin besar pula kemungkinan berhasilnya lembaga tersebut dalam mencapai tujuannya, demikian pula sebaliknya.
Memang disadari kondisi madrasah pada saat ini memang masih mengalami ketertinggalan jika dibandingkan dengan sekolah-sekolah umum. Bahkan madrasah kian terpinggirkan dengan semakin banyaknya sekolah umum yang bercirikan Islam berkembang secara lebih cepat. Sebuah hal yang sangat ironis manakala model pendidikan madrasah yang sudah cukup ideal tersebut tidak dapat dikembangkan dan diberdayakan menjadi sebuah desain madrasah yang unggul.
Untuk itu madrasah semestinya tidak perlu terpengaruh untuk mengikuti pola pengembangan sekolah umum yang dianggap lebih baik, sebaliknya madrasah justru perlu mempertahankan karakteristiknya dan mengembangkannya. Sebab pendidikan madrasah adalah pendidikan masa depan yang memayungi antara agama dan umum (jasmani dan rohani) manusia, oleh sebab itu dibutuhkan pengembangan yang fokus dan serius untuk masa-masa akan datang.
B. PEMBAHASAN
1. Pengertian Madrasah
Kalau dicermati istilah madrasah dari aspek derivasi kata, maka madrasah merupakan isim makan dari kata darasa yang berarti belajar. Jadi, madrasah berarti tempat belajar bagi siswa atau mahasiswa ummat Islam. Karenanya, istilah madrasah tidak hanya diartikan sekolah dalam arti sempit tetapi juga bisa dimaknai rumah, istana, kuttab, perpustakaan suaru, masjid dan lain-lain. Bahkan seorang ibu bisa juga dikatakan sebagai madrasah pemula.[1]
Dalam sejarah pendidikan Islam makna madrasah tersebut memegang peranan penting sebagai institusi belajar ummat Islam selama pertumbuhan dan perkembangnya. Sebab pemakaian istilah Madrasah secara devenisi baru muncul pada abad ke-11 penjelmaan istilah madrasah merupakan transformasi dari mesjid ke madrasah. Ada beberapa teori yang berkembang seputar proses transpormasi tersebut antara lain. George Mardiksi menjelaskan bahwa madrasah merupakan transformasi institusi pendidikan Islam dari mesjid ke madrasah terjadi secara tidak langsung. Sedangkan Ahmad Syalabi menjelaskan bahwa transformasi mesjid ke madrasah terjadi secara langsung. Karena disebabkan oleh konsekwensi logis dari semakin ramainya kegitan yang dilaksanakan di masjid yang tidak hanya kegiatan ibadah dalam arti sempit namun juga pendidikan, politik, dan sebagainya.[2]
Dari pengertian diatas dapatlah kita pahami pemaknaan madrasah bukan dalam konteks etimologi akan tetapi dapat kita memaknai madrasah itu dalam konteks terminogi artinya adalah bahwa interpretasi dari arti madrasah itu berbeda-beda sebagaimana kami paparkan diatas, akan tetapi yang intinya adalah proses pembelajaran baik ia yang bersipat formal maupun non formal.
2. Tinjauan Historis Perkembangan Madrasah di Indonesia.
Perkembangan pendidikan Islam (madrasah) di Indonesia melalui 4 masa yaitu,
a. Madrasah Pada Masa Pra-Kemerdekaan
Abdurrachman Mas’ud , mengutip Malik Fadjar mengemukakan bahwa Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam di Indonesia relatif lebih muda dibanding pesantren. Ia lahir pada abad ke-20 dengan munculnya Madrasah Mamba’ul Ulum Kerajaan Surakarta pada tahun 1905 dan sekolah Adabiyah yang didirikan oleh Syekh Abdullah Ahmad di Sumatera Barat pada tahun 1909.[3]
Terlepas dari kenyataan historisnya, eksistensi madrasah dalam tradisi pendidikan Islam di Indonesia tergolong fenomena modern yaitu mulai sekitar awal abad ke-20.[4] Kehadirannya di Indonesia merupakan tahapan pembaharuan dan pengembangan lembaga pendidikan yang tak hanya terpusat pada tradisi pengajaran ilmu-ilmu Islam. Gerakan pembaharuan lembaga pendidikan Islam ini yang diawali oleh para tokoh intelektual Islam yang sebagian besar disambut baik oleh masyarakat Islam nusantara. Madrasah sebagai system pendidikan Islam yang identitasnya telah diterapkan hingga sekarang, tetap bertahan kendati beragam tantangan dan kendala sekaligus intervensi yang dihadapi terutama pada masa-masa penjajahan kolonial Belanda.
Hal yang melatarbelakangi kehadirannya sebagai lembaga pendidikan Islam madrasah disatu sisi pendidikan Islam tradisional pesantren masih dirasakan kurang memenuhi kebutuhan masyarakat terkait lembaga pendidikan keislaman dan kemampuan pragmatis lainnya. Disisi lain kekhawatiran para tokoh pendidikan Islam dan masyarakat terkait perkembangan pendidikan barat (system pendidikan Belanda) yang mengarah pada pendidikan sekuler guna menyeimbangkan pemikiran sekularisme. Kebijakan pemerintah kolonial Belanda terhadap pendidikan Islam (madrasah) sangat menekan dan terlalu mengintervensi pendidikan Islam sehingga tidak dapat berkembang, hal ini disebabkan kekhawatiran pemerintah Belanda mendapat persaingan dari pendidikan Islam dengan system pendidikan sekuler yang diterapkan, kekhawatiran lain yakni bangkitnya militansi Islam terpelajar dari madrasah tersebut, sehingga system pendidikan Islam madrasah mendapat pengawasan dan pengendalian dari pemerintah kolonial Belanda, hal ini menjadi potret realitas sejarah ketika pra kemerdekaan
Kemunculan madrasah merupakan realisasi upaya pembaharuan system pendidikan Islam yang telah ada. Pembaharuan tersebut meliputi tiga hal yaitu: (1) upaya penyempurnaan system pesantren, (2) penyesuaian terhadap system Barat, (3) menjembatani antara system pendidikan tradisional Pesantren dan system pendidikan modern barat.[5] Hal senada dengan yang dikemukakan oleh Maksum, bahwa latar belakang pertumbuhan madrasah di Indonesia dapat dikembalikan pada dua situasi yaitu adanya gerakan pembaharuan Islam di Indonesia dan adanya respon pendidikan Islam terhadap kebijakan pendidikan Hindia Belanda.[6]
Seiring dengan perkembangan dan menjawab kebutuhan masyarakat akan pentingnya lembaga pendidikan khususnya lembaga pendidikan Islam yang tidak hanya terfokus pada pendidikan keislaman semata, maka lembaga pendidikan pesantren secara perlahan dikonversi baik metode maupun sistemnya menjadi pendidikan madrasah. Dengan demikian visi pesantren tetap menjadi bagian dari visi yang ada pada pendidikan madrasah. Karel A. Steenbrink mengemukakan bahwa lembaga agama itu memang berkembang ke arah yang memang mirip dengan sistem sekolah. Namun iya berbeda karena lebih menekankan pengajaran agama. Sistem pendidikan seperti ini disebut dengan sistem pendidikan madrasah, karena pengajaran Qur’an dan kitab yang sudah memakai sistem kelas ini di Indonesia pada umumnya disebut madrasah baik yang sudah ditambah pelajaran umum maupun yang 100 persen agama.[7]
b. Madrasah Pada Masa Orde Lama
Seperti yang penulis kemukakan diawal tulisan ini bahwa lembaga pendidikan Islam di Indonesia yang lebih tua yaitu pesantren yang telah ada jauh sebelum kemerdekaan bangsa Indonesia, namun tidak dapat dipungkiri sejarah bahwa lembaga pendidikan madrasah sebagai embrio dari pesantren pun telah hadir sejak itu. Madrasah di Indonesia bisa dianggap sebagai perkembangan lanjut atau pembaharuan dari lembaga pendidikan pesantren dan surau.[8] Berselang waktu pasca kemerdekaan−pemerintahan Orde Lama peranan madrasah juga menyesuaikan kelembagaannya dengan kebutuhan masyarakat. Namun lembaga pendidikan Islam madrasah ini belum begitu berkembang baik kebijakan yang berpihak untuk pengembangan maupun jumlahnya diwilayah tanah air.
Selama 20 tahun pemerintahan Orde Lama praksis bergelut pada persoalan politik dan kelembagaan negara serta mengabaikan banyak aspek kehidupan lainnya, termasuk dalam hal pendidikan, Walaupun demikian ada sisi yang menarik terkait dengan pendidikan Islam di era tersebut yaitu dengan berdirinya Sekolah Tinggi Islam di Jakarta pada tanggal 8 Juli 1946 oleh Badan Pengurus Sekolah Tinggi Islam (STI) yang kemudian hari ketika itu pemerintahan pindah ke Yogyakarta, STI juga pindah dan dikenal dengan nama Universitas Islam Indonesia (UII).[9] Kendati demikian bangsa Indonesia tetap menilai hal ini menandai bahwa pemerintah ketika itu sama sekali belum terfokus pada sektor pendidikan bagi anak-anak bangsa. Pada tahap selanjutnya menjelang pemerintahan Orde Baru telah muncul tanda peningkatan yang signifikan dengan berdirinya lembaga-lembaga pendidikan Islam diberbagai wilayah di Nusantara.
Disisi lain menurut Ara Hidayat dan Imam Machali mengutip Zuhairini mengemukakan bahwa perkembangan pendidikan Islam pada masa Orde Lama erat kaitannya dengan peran Departemen Agama yang secara intensif memperjuangkan politik pendidikan Islam. Orientasi Departemen Agama dalam bidang pendidikan Islam berdasarkan aspirasi umat Islam adalah agar pendidikan agama diajarkan di sekolah-sekolah disamping pengembangan madrasah itu sendiri. Kebijakan pendidikan Islam semakin signifikan sejak Departemen Agama mendapat tanggung jawab membina dan pengembangan pendidikan agama di lembaga-lembaga pendidikan.
Sistem madrasah dan pengajaran agama yang diberikan dengan sistem sekolah termasuk wewenang Departemen Agama. Tujuan utama dari kebijaksanaan Departemen Agama ini adalah untuk menghapuskan perbedaan antara sistem sekolah dan madrasah. Departemen Agama tidak begitu campur tangan dalam sistem pesantren dan beberapa bentuk pengajian Al-Qur’an. Ia hanya menganjurkan untuk mengadakan modernisasi dan mengambil alih sistem madrasah. Hal ini berarti disatu pihak memberikan kebijaksanaan memasukkan sebanyak mungkin pengajaran agama dalam sistem sekolah, sedang dipihak lain berarti memberikan perhatian kepada vak umum dalam sistem madrasah.[10]
Jika ditinjau dari dari beberapa aspek historisnya ketika orde lama, hal ini boleh dikatakan bahwa pendidikan Islam (madrasah) khususnya dibeberapa daerah terutama di pulau Jawa memang perhatian telah ada namun masih sebatas pengembangan politik pendidikan Islam, pengembangan ini belum menunjukkan pemerataan yang signifikan ke berbagai wilayah di tanah air, yang mendominasi hanyalah pendidikan Islam pesantren namun lambat laun pendidikan madrasah ini pun dikenal oleh masyarakat Indonesia menjelang pemerintahan orde baru.
c. Madrasah Pada Masa Orde Baru
Memasuki masa Orde Baru kebijakan penguasa dalam segala sektor turut mempengaruhi perkembangan pendidikan, terutama pada lembaga pendidikan Islam. Madrasah pun dinilai berkembang dan tetap menyandang indentitas sebagai lembaga pendidikan Islam. Kebijakan pemerintah terhadap madrasah dalam hal ini adalah adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 037/U/1975, Menteri Agama No. 6 Tahun 1975, dan Menteri dalam Negeri No. 36 Tahun 1975 tentang “Peningkatan Mutu Pendidikan pada Madrasah” dan SK Bersama Dua Menteri, yaitu: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0299/U/1984 dan Menteri Agama No. 45 Tahun 1984 “Tentang Peraturan Pembakuan Kurikulum Sekolah Umum dan Madrasah”. Namun sebelum dikeluarkannya SKB 3 Menteri tersebut diatas madrasah mengalami perubahan nama dan struktur menjadi madrasah negeri terutama Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) pada awal pemerintahan Orde Baru.
Adanya keputusan bersama tersebut dinilai sebagai strategi dan lengkah positif terhadap peningkatan mutu pendidikan madrasah dalam hal status, persamaan ijazah dengan sekolah umum maupun dari segi kurikulumnya. Di dalam salah satu diktum pertimbangan SKB tiga menteri tersebut disebutkan perlunya diambil langkah-langkah untuk meningkatkan mutu pendidikan pada madrasah agar lulusan dari madrasah dapat melanjutkan atau pindah ke sekolah-sekolah umum dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.[11]
Menurut Maksum SKB tiga Menteri ini dapat dipandang sebagai pengakuan yang lebih nyata terhadap eksistensi madrasah dan sekaligus merupakan langkah strategis menuju tahapan integrasi madrasah ke dalam Sistem Pendidikan Nasional yang tuntas. Dengan SKB tersebut, madrasah memperoleh definisinya yang semakin jelas sebagai lembaga pendidikan yang setara dengan sekolah sekalipun pengelolaannya tetap berada pada Departemen Agama. Dalam hal ini madrasah tidak lagi hanya dipandang lembaga pendidikan keagaaman yang penyelenggara wajib belajar tetapi sudah merupakan lembaga pendidikan yang menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran dasar yang sekurang-kurangnya 30 %, disamping mata pelajaran umum.[12]
Dengan diberlakukannya SKB 3 menteri tersebut, konsep penyetaraan pendidikan madrasah dengan sekolah umum pada akhirnya menimbulkan konsekwensi mengenai pendidikan agama yang proporsinya hanya 30 % dan pendidikan umum 70 % yang sebelumnya pendidikan agama adalah 60 % dan pendidikan umum sebanyak 40 %. Langkah tersebut sebagai salah satu bentuk memodernisasi madrasah, hal ini banyak yang mengindikasikan bahwa penentuan proporsi yang agak berlebihan menimbulkan kekhawatiran akan adanya tendensi kearah pendidikan yang bercirikan pendidikan sekuler modern hingga berpotensi mengarahkan lembaga madrasah yang lepas dari ciri khasnya yaitu nilai-nilai keislaman.
d. Pada Masa Reformasi Hingga Sekarang
Pada era orde reformasi, kebijakan pemerintah yang sangat berpengaruh terhadap pendidikan di Indonesia, yakni dengan pergantian Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989 menjadi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yang pengesahannya pada tanggal 8 Juli 2003, hal ini telah memberikan peluang yang sama kepada lembaga pendidikan Islam (madrasah) selain sekolah umum berciri khas Islam untuk mendapat pengakuan, penghargaan dan tidak didiskriminasi di dunia pendidikan. Meskipun disahkannya Undang-Undang ini mendapat respon, baik yang pro maupun yang kontra dari berbagai pihak.
Imam Machali mengutip Ali Masykur diantaranya dalam tulisannya menjelaskan bahwa Undang-undang terbaru ini (UUSPN nomor 20 Tahun 2003) sudah cukup akomodatif dan representatif bila dibandingkan dengan UU No. 12 tahun 1989, sebab selama ini ada pandangan dan reaksi masyarakat yang menyoroti dasar filsafat pendidikan, tujuan pendidikan yang dianggap tidak mencerdaskan, campur tangan pemerintah, aturan yang tidak demokratis dan memihak agama tertentu.[13]
Dengan diberlakukannya UUSPN nomor 20 Tahun 2003 menjadikan pendidikan Islam (madrasah) semakin diakui dan turut berperan dalam peningkatan kualitas generasi bangsa, selain itu pertumbuhan dan perkembangan pendidikan Islam (madrasah) akan lebih baik dibandingkan dengan kebijakan-kebijakan sebelumnya.[14] Dengan diperkuat oleh Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang “otonomi daerah”, hal ini telah memberikan ruang terbuka yang lebih luas untuk proses pengembangan pendidikan Islam madrasah kearah yang lebih maju seiring tantangan globalisasi.
Pada pasca reformasi[15], amanah yang telah tertuang dalam Undang-Undang yang terkait kebijakan pengembangan pendidikan belumlah dapat dimaksimalkan pemerintah sesuai harapan dan cita-cita bangsa khususnya umat Islam dalam pengembangan pendidikan Islam (madrasah). Perhatian pemerintah dalam hal ini masih belum memuaskan semua pihak, adanya perbedaan pemahaman tentang pendidikan Islam dikalangan pemerintah sehingga kebijakan yang muncul hanya berdasarkan cara pandang masing-masing. Tataran praktis ini pun kian menimbulkan ketidakadilan yang belum berujung. Kebijakan yang tidak adil dan kecenderungan diskriminatif dalam pengelolaan, penganggaran dan pembiayaan terhadap pendidikan bagi generasi bangsa yang menempuh pendidikan di lembaga pendidikan Islam khususnya madrasah sebagai bagian dari pendidikan nasional masih menimbulkan pertanyaan yang serius diberbagai kalangan.
Belum maksimalnya keberpihakan kebijakan pemerintah terhadap pendidikan madrasah yang dirasakan hingga hari ini, kendati telah dikenal adanya otonomi daerah dan otonomi sekolah sebagai desentralisasi pendidikan yang konsepnya memberikan ruang terbuka pengembangan pendidikan yang lebih berkualitas, namun system otonomi tersebut seolah sebatas wacana. Sebagai potret sederhana “kurikulum tetap keputusan dan milik pemerintah pusat”,−cukup dinamis sebab dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir terjadi tiga pergantian kurikulum, berikut aturan-aturan lainnya. Ragam serta pergantian kurikulum yang diberlakukan dalam skala waktu tertentu dari Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) belum pula menunjukkan capaian yang serius, menyusul kurikulum 2013 yang akan diberlakukan seolah tergesa-gesa yang masih dalam tahap uji publik hingga menimbulkan ragam pertanyaan baik penggunaan maupun substansinya. Hal ini tentunya kebijakan dimasa-masa yang akan datang diindikasikan akan memiliki pengaruh yang luar biasa entah keberpihakan atau pun malah menyempitkan ruang terhadap lembaga pendidikan Islam (madrasah) nantinya.
3. Problematika Madrasah
Apabila diamati secara mendalam, ada banyak faktor yang membuat kualitas madrasah rendah. Diantara faktor tersebut adalah kualitas pengelola, sistem feodalisme, kondisi kultur masyarakat, kebijakan pilitik negara, dan terlalu banyak beban yang harus dijalani siswa.[16]
Sebagai upaya inovasi dalam Sistem Pendidikan Islam, madrasah tidak lepas dari berbagai problema yang dihadapi. Problema-problema tersebut, menurut Darmu'in antara lain:
Madrasah telah kehilangan akar sejarahnya, artinya keberadaan madrasah bukan merupakan kelanjutan pesantren, meskipun diakui bahwa pesantren merupakan bentuk lembaga pendidikan Islam pertama di Indonesia.
Terdapat dualisme pemaknaan terhadap madrasah. Di satu sisi, madrasah diidentikkan dengan sekolah karena memiliki muatan secara kurikulum yang relatif sama dengan sekolah umum. Di sisi lain, madrasah dianggap sebagai pesantren dengan sistem klasikal yang kemudian dikenal dengan madrasah diniyah[17]
Dengan demikian, sebagai sub sistem pendidikan nasional, madrasah belum memiliki jati diri yang dapat dibedakan dari lembaga pendidikan lainnya. Efek pensejajaran madrasah dengan sekolah umum yang berakibat berkurangnya proporsi pendidikan agama dari 60% agama dan 40% umum menjadi 30% agama dan 70% umum dirasa sebagai tantangan yang melemahkan eksistensi pendidikan Islam. Beberapa permasalahan yang muncul kemudian, antara lain:
Berkurangnya muatan materi pendidikan agama. Hal ini dilihat sebagai upaya pendangkalan pemahaman agama, karena muatan kurikulum agama sebelum SKB dirasa belum mampu mencetak muslim sejati, apalagi kemudian dikurangi.
Tamatan Madrasah serba tanggung. Pengetahuan agamanya tidak mendalam sedangkan pengetahuan umumnya juga rendah.
Dari uraian diatas dapat kita pahami bahwa pendidikan madrasah di dalam perundang-undangan Negara, memunculkan dualisme sistem Pendidikan di Indonesia. Dualisme pendidikan di Indonesia telah menjadi dilema yang belum dapat diselesaikan hingga sekarang. Dualisme ini menurut analisa penulis tidak hanya berkenaan dengan sistem pengajarannya tetapi juga menjurus pada keilmuannya. Pola yang seperti ini cenderung membuka gap antara ilmu-ilmu agama Islam dan ilmu-ilmu umum. Seakan-akan muncul ilmu Islam dan ilmu bukan Islam atau sering disebut bahasa guru-guru pondok kita yaitu bahasa kapir. Padahal maslah inilah yang selalu dipikirkan para pemikir-pemikir kita seperti Naqib al-Alatas yang menyerukan dengan istilah islamisasi ilmu pengetahuan atau dengan bahasa akademiknya disebut dengan pengintegrasian ilmu pengeyahuan.
Pada kontek ini, bukan saja dalam kontek ini akan tetapi dualisme pendidikan Islam juga muncul dalam bidang manajerialnya, khususnya di lembaga swasta. Lembaga swasta umumnya memiliki dua top manager yaitu kepala madrasah dan ketua yayasan atau pengurus. Meskipun telah ada garis kewenangan yang memisahkan kedua top manager tersebut, yakni kepala madrasah memegang kendali akademik sedangkan ketua yayasan atau pengurus membidangi penyediaan sarana dan prasarana, sering di dalam praktik terjadi overlapping. [18] Masalah ini biasanya lebih buruk jika di antara pengurus yayasan tersebut ada yang menjadi staf pengajar. Di samping ada kesan mematai-matai kepemimpinan kepala madrasah, juga ketika staf pengajar tersebut melakukan tindakan indisipliner atau disebut dengan istilah sering datang terlambat, kepala madrasah merasa tidak berdaya menegurnya.
Praktek manajemen di madrasah sering menunjukkan model manajemen tradisional, yakni model manajemen paternalistik atau feodalistik. Dominasi senioritas semacam ini terkadang mengganggu perkembangan dan peningkatan kualitas pendidikan. Munculnya kreativitas inovatif dari kalangan muda terkadang dipahami sebagai sikap yang tidak menghargai senior. Kondisi yang demikian ini mengarah pada ujung ekstrem negatif, hingga muncul kesan bahwa meluruskan langkah atau mengoreksi kekeliruan langkah senior dianggap tabiat su'ul adab.
Dualisme pengelolaan pendidikan juga terjadi pada pembinaan yang dilakukan oleh departemen yaitu Departemen Pendidikan Nasional Depdiknas dan Departemen Agama Depag. Pembinaan Madrasah di bawah naungan Depag berhadapan dengan Sekolah umum di bawah pembinaan Depdiknas sering menimbulkan kecemburuan sejak di tingkat SD dan MI hingga perguruan tinggi. Dari alokasi dana, perhatian, pembinaan manajerial, bantuan buku dan media pembelajaran, serta penempatan guru, hingga pemberian beasiswa pendidikan lanjut sering tidak sama antara yang diterima oleh sekolah umum Depdiknas dengan madrasah Depag.[19]
Kesenjangan antara madrasah swasta dan madrasah negeri pun tampaknya juga menjadi masalah yang belum tuntas diselesaikan. Gap tersebut meliputi beberapa hal seperti pandangan guru, sarana dan prasarana, kualitas input siswa dan sebagainya yang kesemuanya itu berpengaruh baik langsung maupun tidak langsung kepada mutu pendidikan. Yang demikian ini karena munculnya SKB tiga menteri tersebut belum diimbangi penyediaan guru, buku-buku dan peralatan lain dari departemen terkait
Staregi Mengatasi Kelemahan Madrasah
Sejumlah pemerhati dan praktisi mencoba menawarkan berbagai konsep untuk mengatasi kelemahan-kelemahan madrasah. Tawaran konseptualan ini merupakan bentuk kepedulian mereka untuk berpartisipasi dalam membenahi, menyempurnakan, dan bahkan meningkatkan mutu madrasah manjadi institusi yang maju dan unggul.[20]
Tawaran konseptual tersebut dimulai dari pembenahan pada aspek menajemen yang dipandang sebagai faktor penentu terhadap komponen madrasah lainya. Husni Rahim menegaskan bahwa lembaga madrasah pertama-tama dituntut untuk melakukan perubahan-perubahan strategis dalam bidang menajemen. Pimpinan madrasah dituntut untuk memiliki visi, tanggung jawab, wawasan dan keterampilan menajeriah yang tangguh ia hendaknya bisa memainkan peran sebagai lakon lokomotif perubahan menuju terciptanya masyarakat yang berkualitas.[21] Maka kepada madrasah seharusnya menyandang dua macam propesi profesi keguruan dan profesi administratif sebagai administrator.[22]
Dalam konteks madrasah berdasarkan identifikasi faktor penyebab kelemahan mutu madrasah diantanya meliputi pihak pengelola, system feodalisme, kondisi cultural masyarakat, kebijakan politik bernegara terutama menyangkut masalah keuangan atau pendanaan, beben pelajaran yang harus dijalani siswa, potensi input, keadaan sarana dan prasarana, alat-alat pembelajaran, maupun kondisi guru yang kurang profesional, maka banyak hal yang harus bertanggung jawab atas rendahnya kualitas madrasah.[23]
Pada kontek ini, inti utamanya adalah pengelolaan, jika meraka memliki kemampuan untuk mengelola, maka persoalan-persoalan lain seharusnya dapat diatasi dengan baik karena para pengelola, sebagai pihak yang memegang kendali, memiliki kekuatan eksekutif atau politik yang dapat dijadikan saran atau media dalam mengondisikan komponen-komponen lainya.
Selanjutnya, Fadjar menyatakan bahwa apa pun perubahan yang ingin dicapai, kebijakan pengembangan madrasah perlu mengakomodasi tiga kepentingan berikut ini:
Bagaimana kebijakan itu pada dasarnya harus memberikan ruang tumbuh yang wajar bagi aspirasi ummat Islam. Menghindarkan sitem madrasah dalam pentas pendidikan di Indonesia merupakan wahana untuk membina ruh atau praktek hidup keislaman.
Bagaimana kebijakan itu memperjelas atau memperkukuh keberadaan madrasah sederajat dengan system sekolah, sebagai ajang membina warga Negara yang cerdas, berpengetahuan, berkepribadian, serta produktif.
bagaimana kebijakan itu bisa menjadikan madrasah mampu merespon tuntutan masa depan.[24]
Berdasarkan tiga macam kepentingan tersebut, dapat kita dilakukan pemetaan sebagai berikut: “Kepentingan pertama mengembangkan misi dakwah. Kepentingan kedua mengemban misi pendidikan sedangkan kepentingan ketiga mengemban misi pembaharuan. Pada kontek misi ketiga inilah yang membingkai setiap upaya untuk melakukan pembaharuan, peningkatan, maupun pengembangan menajemen madrasyah yang mengarah pada pencapain kemajuan. Karena, Tanpa misi ketiga itu tidak bisa dibedakan antara satu madrasah yang lainya. Karena setiap madrasah memiliki misi dakwah dan misi pendidikan”.
Berpijak pada misi pembaharuan itulah upaya perbaikan madrasah secara terus menerus dipikirkan secara serius oleh pakar atau paraktisinya. Dari hasil pemikiran itu, Rahim berpendapat paradigma menajemen madrasah harus bergeser menuju paradigma menajemen baru. Rahim menawarkan 16 macam perubahan paradigma menajemen madrasah yaitu:
- Dari pososi subordinatif menuju posisi otonom.
- Dari strategi sentralistik ke stategi desentralistik.
- Dari pengambilan keputusan otoritatif menuju ke pengambilan keputusan partisifatif.
- Dari pendekatan birokratif ke pendekatan propesional.
- Dari model penyeragaman ke model keberagaman.
- Dari langkah paraktis ke langkah praktis luwes. Dari kebiasaan diatur ke kebiasaan bernsiatif.
- Dari serba regulasi keserba deregulasi.
- Dari kemampuan mengontrol ke kemampuan mempengaruhi.
- Dari ketakutan dengan resiko keberanian mengelola resiko.
- Dari pembiayaan yang boros kepembiayaan yang efesien.
- Dari kecerdasan individual ke kecerdasan kolektif.
- Dari imformasi tertutup ke imformasi terbuka.
- Dari pendelegasian ke pemberdayaan.
- Dari organisasi hirarkis ke organisasi egaliter.[25]
Dengan perubahan paradigma menajemen ini, pimpinan madrasah dituntut untuk melakukan langkah-langkah ke arah perwujudan visi madrasah, agamis, populis, berkualitas, dan beragam. Langkah-langkah tersebut diantaranya dapat dijelaskan sebagai berikut:
Membangun kepemimpinan madrasah yang kuat dengan meningkatkan kordinasi, menggerakkan semua komponen madrasah, menyinergikan semua potensi, merangsang perumusan tahapan-tahapan perwujudan visi dan misi madrasah, serta mengambil prakarsa yang berani dalam pembaharuan.
Menjalankan menajemen madrasah yang terbuka dalam pengambilan keputusan dan penggunaan keuangan madrasah.
Mengembangkan tim kerja yang solid, cerdas dan dinamis, Mengupayakan kemandirian madrasah untuk melakukan langkah terbaik bagi madrasah.
Menciptakan proses pembelajaran yang efektif dengan ciri-ciri: 1), Proses itu memberdayakan siswa untuk aktif dan partisifatif. 2), target pembelajaran sampai kepada pemahaman yang ekspresif, 3), mengutamakan prosesn internalisasi agama dengan proses kesadaran diri sendiri. 4), merangsang siswa untuk mempelajari berbagai cara belajar. 5), menciptakan semangat yang tinggi dalam menjalankan tugas[26].
Konsep paradigma menajemen baru berikut langkah-langkahnya yang ditawarkan Rahim bagi madrasah begitu lengkap, tetapi masih ada beberapa hal yang dapat ditambahkan untuk memperkuat konsep yang ditawarkan tersebut yaitu:
- Menyederhanakan beban studi.
- Membangun propesionalisme guru.
- Membangun kesadaran siswa.
- Memperkuat perpustakaan dan laboratorium.
- Membangun strategi pembelajaran yang eksalaratif.
- Membangun asrama siswa.
- Menerapkan praktek bahasa Arab Inggiris secara ketat.
- Dari uaraian diatas dapat kita pahami bahwa ketika teori atau konsep yang ditawarkan tersebut dilaksanakan maka akan terciptanya madrasah yang handal dan mampu bersaing dengan sekolah-sekolah lain. Akan tetapi perlu kami tegaskan disini bahwa yang paling perlu adalah tahap realisasi baru kepada tahap pengawasan.
5. Rencana Pengembangan Madrasah
Sebagaimana yang diungkapkan di atas bahwa kondisi sebagian besar madrasah pada saat ini sedang menghadapi persoalan serius. Apabila dilihat dari missinya, disamping sebagai sekolah juga sebagai lembaga dakwah. Sedangkan apabila dilihat dari kondisi guru, siswa, fisik dan fasilitas, dan faktor-faktor pendukung lainnya kondisinya serba terbatas, untuk tidak mengatakan sangat memprihatinkan. Dengan singkat dapat dikatakan bahwa kondisi madrasah sebagian besar menghadapi siklus negatif atau lingkaran setan tak terpecahkan kualitas raw input (siswa, guru, fasilitas) rendah, proses pendidikan tidak efektif, kualitas lulusan rendah, dan kepercayaan stake holder terutama orangtua dan pengguna lulusan rendah.
Kondisi seperti itu membutuhkan penanganan yang serius guna melakukan perubahan menuju ke arah menyehatkan madrasah. Dalam rangka untuk menyehatkan madrasah tersebut, maka yang perlu dilakukan adalah bagaimana menjadikan karakteristik madrasah yang baik menjadi kekuatan penggerak untuk mendesain madrasah unggulan, dengan tetap mempertahankan/konsisten dengan karakteristiknya sendiri.
Pengembangan madrasah juga perlu mengacu pada Standar Nasional Pendidikan yang meliputi; standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian[27] Berdasarkan beberapa hal tersebut, maka secara konkrit upaya pengembangan madrasah tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut:
a. Pengembangan Manajemen Kelembagaan
Madrasah sebagai sebuah organisasi perlu melakukan pengembangan kelembagaan secara terus menerus. Sebuah pengembangan dalam organisasi memiliki beberapa karakteristik, diantaranya adalah; terencana dan jangka panjang, berorientasi pada masalah, merefleksikan pendekatan sistem, berorientasi pada tindakan, melibatkan agen perubahan, dan melibatkan prinsip pembelajaran[28]
Dengan beberapa karakteristik tersebut, maka pengembangan madrasah perlu dilakukan secara sistemik dan sistematis. Misalnya dengan merumuskan kembali visi madrasah tersebut, kemudian merumuskan langkah-langkah yang strategis untuk mencapai misi tersebut. Tentu saja dalam hal ini perlu dipertahankan adanya karakteristik madrasah sebagai lembaga pendidikan yang menekankan pada aspek pembelajaran agama, memprioritaskan pada pendalaman dan pengamalan ajaran agama dengan akhlakul karimah sebagai indikatornya.
Madrasah mestinya tidak perlu terpengaruh oleh lembaga pendidikan lain yang bermunculan dengan berbagai label unggulannya. Hal ini dikarenakan pada umumnya sebenarnya justru mengadopsi sistem model madrasah secara tidak langsung. Untuk itu yang perlu dikedepankan adalah bagaimana membuat manajemen kelambagaan yang bagus kemudian mengkomunikasikannya kepada masyarakat.
b. Mempertahankan Karakter Utama Madrasah
Berbagai karakteristik madrasah yang telah dikemukakan di atas merupakan kekuatan yang luar biasa dari madrasah. Untuk itu perlu dipertahankan agar karakteristik madrasah tidak luntur. Strategi yang dilakukan untuk mempertahankan karakteristik tersebut adalah dapat dilakukan dengan menggali dan mengoptimalkan setiap potensi yang dimiliki. Misalnya, madrasah tetap mempertahankan muatan pendidikan agama 70% kemudian mengembangkan muatan pendidikan umum dari 30% menjadi 60% sesuai dengan kurikulum di sekolah umum. Artinya, muatan keagamaan tidak dikurangi, tetapi dipertahankan dan ditambah dengan muatan umum. Dengan demikian maka karakteristik madrasah tidak akan hilang. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan penambahan waktu (jam pelajaran), sehingga madrasah perlu mengembangkan model pembelajaran menjadi sampai sore hari. Apabila madrasah tersebut telah menjadi bagian dari pesantren, maka untuk mewujudkan hal ini akan lebih mudah. Dengan cara seperti ini, madrasah akan dapat menghasilkan output yang lebih baik dibandingkan sekolah umum yang bercirikan Islam, karena memiliki basis organisasi dan budaya yang lebih kuat.
Madrasah harus berani tampil dengan jati dirinya sendiri, tidak perlu mengorbankan materi agama untuk menambah materi umum hanya demi mengejar target pada UAN.
c. Peningkatan Kualitas SDM
Untuk membentuk suatu organisasi yang kuat, maka dibutuhkan SDM yang berkualitas dan profesional. Demikian pula dengan SDM madrasah yang selama ini dijadikan alasan rendahnya mutu pendidikan. Alasan yang sering dikemukakan adalah sedikitnya guru yang PNS, pendidikan relatif rendah, dan kurang profesional. Untuk itu perlu dilakukan berbagai upaya peningkatan mutu SDM
Ricky W. Griffin, yang dikutip oleh Fred C. Lunenburg dan Allan C. Ornstein mengemukakan berbagai alternatif teknik pengembanan profesionalisme. Di antara teknik tersebut yang mungkin relevan dan dapat dilakukan adalah; dengan pelatihan, on the job, simulasi, diskusi kasus, dan role playing.[29]
Banyak aspek dari SDM madrasah yang dapat dikembangkan. Dari aspek manajemen, dapat dikembangkan kemampuan manajerialnya. Dari aspek guru dapat dikembangkan kemampuan pedagogisnya yang secara umum dapat dikaitkan dengan kemampuan dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran. Dari aspek karyawan dapat dikembangkan kemampuan kinerja sesuai dengan job deskripsinya.
Proses pengembangan tersebut perlu dilakukan secara bertahap dan serius. Memang untuk melakukan suatu perubahan tidaklah mudah, karena pasti akan berhadapan dengan reaksi penolakan. Menurut teori medan kekuatan dari Kurt Lewin, sebagaimana dikutip oleh Nanang Fattah meyatakan bahwa setiap perilaku merupakan hasil keseimbangan antara kekuatan pendorong dengan kekuatan penolak. Individu mengalami dua hambatan utama untuk melakukan perubahan, yaitu tidak bersedia mengubah perilaku yang sudah mapan, dan perubahan itu hanya dalam waktu singkat (kembali ke pola perilaku lama). Untuk itu dibutuhkan tahapan, yaitu tahap pencairan, tahap pengubahan, dan tahap pembekuan.[30]
d. Masyarakat Harus Berperan dalam Mengembangkan Madrasah.
Munculnya kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi dalam bidang pendidikan yang bertujuan untuk memberi peluang kepada peserta didik untuk memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat, tidak mengagetkan para pengelola madrasah. Madrasah juga lebih survive dalam kondisi perubahan kurikulum yang sangat cepat, karena kehidupan madrasah tidak taklid kepada kurikulum nasional. Manajemen desentralisasi memberikan kewenangan kepada sekolah untuk melaksanakan PBM sesuai dengan kebutuhan yang dikondisikan untuk kebutuhan lokal. Dengan demikian, maka madrasah mendapatkan angin segar untuk bisa lebih exist dalam mengatur kegiatannya tanpa intervensi pemerintah pusat dalam upaya mencapai peningkatan mutu pendidikannya. Melalui proses belajar mengajar yang didasari dengan kebutuhan lokal, kurikulum tidak terbebani dengan materi lain yang sesungguhnya belum atau bahkan tidak relevan bagi peningkatan pengetahuan dan keterampilan peserta didik pada jenjang tersebut. Efektivitas proses belajar mengajar diharapkan bisa tercapai sehingga menghasilkan prestasi belajar yang lebih tinggi.
Adapun meningkatnya keterlibatan pemerintah dalam pendidikan menyebabkan para pengelola madrasah memfokuskan pada program-program tambahan sebagai sarana meningkatkan kualitas pendidikan. Program remidial dan kursus untuk meningkatkan perkembangan kognitif, sosial dan emosional dari siswa yang berkemampuan rendah dalam taraf perekonomian dan hasil belajar merupakan program-program kompensasi, bukan untuk menggantikan program-program yang ada.
Sebagai lembaga pendidikan yang lahir dari masyarakat, madrasah lebih mudah mengintegrasikan lingkungan eksternal ke dalam organisasi pendidikan, sehingga dapat menciptakan suasana kebersamaan dan kepemilikan yang tinggi dengan keterlibatan yang tinggi dari masyarakat. Keterlibatan masyarakat bukan lagi terbatas seperti peranan orang tua siswa (POMG) yang hanya melibatkan diri di tempat anaknya sekolah. Melainkan keterlibatan yang didasarkan kepada kepemilikan lingkungan.
Sesuai dengan jiwa desentralisasi yang menyerap aspirasi dan partisipasai masyarakat dalam pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan, masyarakat dituntut untuk memiliki kepedulian yang tinggi memperhatikan lembaga pendidikan yang berada di lingkungan setempat. Hal ini dapat menumbuhkan sikap kepemilikan yang tinggi dengan memberikan kontribusi baik dalam bidang material, kontrol manajemen, pembinaan, serta bentuk partisipasi lain dalam rangka meningkatkan eksistensi madrasah yang selanjutnya menjadi kebanggaan lingkungan setempat.
Pada kontek ini, madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam yang hidup dari, oleh dan untuk masyarakat belum mendapatkan sentuhan pikiran dan tangan kita semua. Peningkatan mutu tidak akan terealisir tanpa andil semua pihak. Untuk itu, demi peningkatan mutunya maka madrasah perlu dibantu, dibela dan diperjuangkan olah semua pihak bukan hanya orang-orang yang menjabat di madrasah saja.
e. Penciptaan Madrasah Yang Mempuyai Nilai Lebih Dari Sekolah Umum.
Tak dapat dipungkiri bahwa pendidikan Madrasah memang memiliki nilai lebih jika dibandingkan dengan sekolagh umum karena madrasah memayungi pendidikan agama dan umum di bawahnya. Sehingga tamatan dari madrasah akan memiliki outcome tidak hanya terampil dalam bidangnya akan tetapi juga memiliki kepribadian beragama yang baik. Oleh sebab itu tinggal bagaimana pengelollan yang baik terhadap sistem di dalamnya.
C. PENUTUP
Kondisi madrasah pada saat ini memang masih mengalami ketertinggalan jika dibandingkan dengan sekolah-sekolah umum. Bahkan madrasah kian terpinggirkan dengan semakin banyaknya sekolah umum yang bercirikan Islam berkembang secara lebih cepat. Sebuah hal yang sangat ironis manakala model pendidikan madrasah yang sudah cukup ideal tersebut tidak dapat dikembangkan dan diberdayakan menjadi sebuah desain madrasah yang unggul. Untuk itu madrasah semestinya tidak perlu terpengaruh untuk mengikuti pola pengembangan sekolah umum yang dianggap lebih baik, sebaliknya madrasah justru perlu mempertahankan karakteristiknya dan mengembangkannya. Dalam hal ini, yang dibutuhkan madrasah sebenarnya adalah penguatan dan pengembangan kelembagaan, peningkatan kualitas SDM, dan mengembalikan ruh madrasah sebagai sekolah berbasis masyarakat dan berkarakteristik keagamaan yang kuat.
Dengan demikian madrasah tidak hanya akan mampu bersaing dengan sekolah umum yang bercirikan Islam, tetapi justru akan menjadi sekolah Islam yang memiliki berkualitas dengan penguasaan pelajaran umum yang sama-sama.
Dan untuk mencapai Madsah yang unggul harus melakukan beberapa poin-poin penting yang kami tawarkan diatas agar terciptanya madrasah yang unggul, handal dan mampu bersaing dengan sekolah-sekolah lain. Poin-poin penting itu adalah :
- Pengembangan manajemen kelembagaan
- Mempertahankan karakter utama madrasah
- Peningkatan kualitas SDM
- Masyarakat harus berperan dalam mengembangkan Madrasah.
Penulis : Shabri Shaleh Anwar, S.Pd.I. M.Pd.I : Mahasiswa S3 Program Doctoral Sunan Gunung Djati, Bandung. Jurusan Pendidikan Agama Islam
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Hamid al-Hasyimi, 1985. Arrasulu Arabiyul Murrabiyu. Riyad.
Suwito dan Fauzan, 2005. Sejarah Sosial Pendidikan Islam. Jakarta: Prenada media.
Abdurrachman Mas’ud, dkk, 2002. Dinamika Pesantren dan Madrasah. Semarang: Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo bekerja sama Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Abdul Rachman Shaleh, 2004. Madrasah dan Pendidikan Anak Bangsa Visi, Misi dan Aksi. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Maksum, 1999. Madrasah Sejarah dan Perkembangannya. Jakarta,Logos Wacana Ilmu.
Karel A. Steenbrink, Pesantren Madrasah Sekolah (Pendidikan Islam dalam Kurun Moderen. Jakarta: Darma Aksara Perkasa.
Eko Susilo, dkk. 2011. Politik Pendidikan Nasional. Yogyakarta, Kopertais Wilayah III Daerah Istimewa Yogyakarta UIN Sunan Kalijaga
Amin Abdullah, Pendidikan dan Upaya Mencerdaskan Bangsa, Paradigma Baru Pendidikan. Jakarta: IISEP
Imam Machali, Kebijakan Pendidikan Islam dari Masa Ke Masa, dari Kebijakan Diskriminatif Menuju Kebijakan Berkeadilan, dalam Website: http://www.imammachali.com/berita-138-.html, Diakses, 19 Oktober 2013, pukul 09.00 WIB.
Ara Hidayat dan Imam Machali, 2012. Pengelolaan Pendidikan (Konsep, Prinsip, dan Aplikasi dalam Mengelolah Sekolah dan Madrasah. Yogyakarta: Kaukaba.
Mujamil Qamar, 2002. Menajemen Pendidikan Islam. Jakarta : Erlangga.
Darmuin, 1998. Prospek Pendidikan Islam di Indonesia: Suatu Telaah terhadap Pesantren dan Madrasah. Dalam Chabib Thoha dan Abdul Muth'i. PBM-PAI di Sekolah: Eksistensi dan Proses Belajar Mengajar Pendidikan Agama Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar bekerja sarna dengan Fakultas Tarbiyah lAIN Walisongo Semarang.
Husnu Rahim, 2001. Arah Baru Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta : PT Logos Wacana Ilmu.
M. Arifin, 1999. Kapita Selekta Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
Mujamil Qamar, 2002. Menajemen Madrasah Dalam Menatap Masa Depan: Sebuah Upaya Memperdayakan Pengelola Madrasyah, Jurnal Ilmiyah Tarbiyah, Vol.23 no 8, Juni 2002.
A. Malik FAjar, 2005. Holistika Pemikiran Pendidikan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Abdul Azis Wahab, 2008. Anatomi Organisasi dan Kepemimpinan Pendidikan; Telaah terhadap Organisasi dan Pengelolaan Organisasi Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Fred C. Lunenburg, Allac C. Ornstein, 2004. Educational Administration; Concept and Practices. Belmont: WadsworthThomson Learning.
Nanang Fattah, 2008. Landasan Manajemen Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
[1]Abdul Hamid al-Hasyimi, Arrasulu Arabiyul Murrabiyu. (Riyad, 1985.) h.20
[2] Suwito dan Fauzan, Sejarah Sosial Pendidikan Islam, ( Jakarta: Prenada media, 2005), h. 214
[3] Abdurrachman Mas’ud, dkk, Dinamika Pesantren dan Madrasah, eds. Ismail SM, dkk, (Semarang: Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo bekerja sama Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2002), h.226.
[4] Badul Rachman Shaleh, Madrasah dan Pendidikan Anak Bangsa Visi, Misi dan Aksi, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2004), h.12
[5] Abdurrachman Mas’ud, dkk, op.cit, h. xxi
[6] Maksum, Madrasah Sejarah dan Perkembangannya, (Jakarta,Logos Wacana Ilmu,1999), h.82
[7] Karel A. Steenbrink, Pesantren Madrasah Sekolah (Pendidikan Islam dalam Kurun Moderen), (Jakarta: Darma Aksara Perkasa, 1986), h.88.
[8] Maksum, op.cit., h.80
[9] Eko Susilo, dkk. Politik Pendidikan Nasional, edt. Syahridlo dan Sutarman, (Yogyakarta, Kopertais Wilayah III Daerah Istimewa Yogyakarta UIN Sunan Kalijaga,2011), h.270. Lihat juga, Amin Abdullah, Pendidikan dan Upaya Mencerdaskan Bangsa, Paradigma Baru Pendidikan, (Jakarta: IISEP), h.42-43.
[10] Karel A. Steenbrink, op.cit, h. 88
[11] Abdurrachman Mas’ud, dkk, op.cit.,h.227
[12] Maksum, op.cit., h.151.
[13] Imam Machali, Kebijakan Pendidikan Islam dari Masa Ke Masa, dari Kebijakan Diskriminatif Menuju Kebijakan Berkeadilan, dalam Website: http://www.imammachali.com/berita-138-.html, Diakses, 19 Oktober 2013, pukul 09.00 WIB.
[14] Ara Hidayat dan Imam Machali, Pengelolaan Pendidikan (Konsep, Prinsip, dan Aplikasi dalam Mengelolah Sekolah dan Madrasah, (Yogyakarta: Kaukaba, 2012), h.140
[15] Era pemerintahan presiden SBY (pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid I dan Kabinet Indonesia Bersatu jilid II).
[16] Mujamil Qamar, Menajemen Pendidikan Islam, (Jakarta : Erlangga, 2002), h 81
[17] Darmuin, Prospek Pendidikan Islam di Indonesia: Suatu Telaah terhadap Pesantren dan Madrasah. Dalam Chabib Thoha dan Abdul Muth'i. PBM-PAI di Sekolah: Eksistensi dan Proses Belajar Mengajar Pendidikan Agama Islam. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar bekerja sarna dengan Fakultas Tarbiyah lAIN Walisongo Semarang 1998), h.78
[18] Sternbrink. K.A. Pesantren, Madrasah dan Sekolah (Jakarta: LP3ES, 1986), h.78
[19]Malik al-Fajar, Op,Cit, h.52
[20] Mujamil Qamar. Op,Cit, h.86
[21] Husnu Rahim, Arah Baru Pendidikan Islam di Indonesia, ( Jakarta : PT Logos Wacana Ilmu, 2001), h 21
[22] M. Arifin, Kapita Selekta Pendidikan, ( Islam dan Ilmu ), (Jakarta: Bumi Aksara, 1999) h.10
[23] Mujamil Qamar, Menajemen Madrasah Dalam Menatap Masa Depan: Sebuah Upaya Memperdayakan Pengelola Madrasyah, Jurnal Ilmiyah Tarbiyah, Vol.23 no 8, Juni 2002 h.337
[24] A Malik FAjar, Holistika Pemikiran Pendidikan, ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005), h.239-240
[25] Husni Rahim, Op,Cit, h.21-22
[26] Ibid, h.22-23
[27] Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan h.56
[28] Abdul Azis Wahab, Anatomi Organisasi dan Kepemimpinan Pendidikan; Telaah terhadap Organisasi dan Pengelolaan Organisasi Pendidikan, (Bandung: Alfabeta, 2008), h.318-319
[29] Fred C. Lunenburg, Allac C. Ornstein, Educational Administration; Concept and Practices, (Belmont: WadsworthThomson Learning, 2004), h.595
[30] Nanang Fattah, Landasan Manajemen Pendidikan, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, cetakan kesembilan, , 2008 ), h.40
0 Komentar