INDRAGIRI.com, TEMBILAHAN - Kini khusunya masyarakat Kabupaten Inhil yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan prioritas pekerja BPU ( Bukan Penerima Upah ). Senin (23/07/18.
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi : Pemberi Kerja; Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan Pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima Upah, contoh Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, dan lain-lain.
Dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.
Jenis Program & Manfaat:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap
Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala
Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya
Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala
Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya
Bagi yang ingin mendaftar BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu lagi datang kekantor pendaftaran cukup melalui agen perisai BPJS ketenagakerjaan dengan menghubungi di nomor 0852-6442-8965 dan agen pun siap datang menjemput berkas anda.
0 Komentar